Lewati ke konten
Selamat Datang di Rumah Sakit Adhyaksa Banten (0254) 793888824 Jam (Senin sampai Minggu)humasrsadhyaksabanten@gmail.com
Logo Rumah Sakit Adhyaksa Banten

Hak dan Kewajiban Pasien

Sesuai Pasal 276 dan Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hak Pasien

Pasal 276 — UU No. 17 Tahun 2023
  1. 1

    Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.

  2. 2

    Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.

  3. 3

    Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

  4. 4

    Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.

  5. 5

    Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.

  6. 6

    Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.

  7. 7

    Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien

Pasal 277 — UU No. 17 Tahun 2023
  1. 1

    Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.

  2. 2

    Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.

  3. 3

    Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.

  4. 4

    Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.