Hak dan Kewajiban Pasien
Sesuai Pasal 276 dan Pasal 277 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hak Pasien
Pasal 276 — UU No. 17 Tahun 2023- 1
Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya.
- 2
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
- 3
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.
- 4
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.
- 5
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis.
- 6
Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain.
- 7
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Pasal 277 — UU No. 17 Tahun 2023- 1
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya.
- 2
Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- 3
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan.
- 4
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
